Selasa, 06 Mei 2014

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.



Se orang janda menangis,, mengadu karena dia ingin doakan suaminya dilarang oleh ustat., denga dalil telah terputusnya hubungan si mayyit kecuali tiga hal

Saya jawab,, doakan sajalah bu,, biarlah mereka
keyakinan mereka,, dan kita dengan keyakinan kita..

Apakah hadist itu harus di terjemahkan secara kaku,,?
Tidakkah bisa hadist itu bermakna tiga point itu adalah amalan yang tiada hijabnya,,? sedang yang lainnya amalan yang masuk pertimbangan Allah dulu.,,?

Sebab saya pernah membaca satu riwayat hadist tentang nabi mendoakan seorang munafik yang telah meninggal.
dan sahabat bertanya,, bukankah sudah ada ayatnya ya Rasululllah,,,
" sama saja bagi mereka,, kamu doakan atau tidak,,,"

Di jawab oleh nabi,,,Selagi tidak ada pelarangan ,,, aku akan selalu mendoakan,,,

kalaulah benar hadist itu bermakna mutlak,,
kenapa juga :

~ Pada tashahud shalat kita di suruh mendoakan Muhammad dan keluarganya serta ibrahim dan keluarhanya,,,?
Bukan kah mereka sudah meninggal,, dan mereka bukan bapak kita,,,?

~ Kenapa kita di suruh shalatkan jenazah,,? bukankah isinya doa buat si mayat,,,dan mayat itu adlah orang yang sidah meninggal,,?

~ Kenapa juga dalam beberapa riwayat hadist nabi sering mendoakan orang ketika lewat di kuburan,,,? bukan kah mereka juga bukan bapaknya nabi,,,?